Terbaru

Tautan ramah

Unjuk Rasa, Sopir JakLingko Sampaikan 2 Tuntutan kepada Kadishub dan Direksi Transjakarta

2024-07-30     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru Berman Limbong menyebutkan dua tuntutan yang disampaikan para sopir JakLingko Mikrotrans kepada jajaran direksi Transjakarta dan Dinas Perhubungan Jakarta dalam aksi unjuk rasa hari ini.

“Hari ini kami menyuarakan dua hal,(pertama) nasib daripada angkutan yang masih reguler,dan (kedua) nasib daripada kelangsungan JakLingko Mikrotrans,” ujar Berman Limbong usai audiensi di Balai Kota DKI,Jakarta Pusat,Selasa (30/7/2024).

Menurut Berman,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan solusi atas tuntutan yang pertama.

"Untuk (angkot) yang reguler,alhamdulillah Pak Kadishub memberikan toleransi satu tahun boleh beroperasi,yang sudah usia di atas 10 tahun. Dengan catatan harus tetap uji KIR," kata Berman.

Baca juga: Demo di Balai Kota,Massa Sopir JakLingko Duduk-duduk Penuhi Jalan Medan Merdeka Selatan

Namun,lanjut Berman,tuntutan keadilan untuk para operator atau sopir JakLingko Mikrotrans masih mandek.

Dalam hal ini,Berman meminta agar pihaknya tidak didiskriminasi oleh petugas Transjakarta. Pasalnya,kesalahan operator JakLingkosering dibesar-besarkan oleh operator dari Transjakarta.

"Kami meminta keadilan dalam menerapkan aturan. Kami meminta jangan ada diskriminasi,kalau kami melakukan kesalahan,di-framing luar biasa. Kalau ada operator lain yang melakukan kesalahan,pura-pura enggak tahu," keta Berman.

Selain itu,aksi unjuk rasa juga menyuarakan protes terhadap kebijakan berkait penghasilan sopir JakLingko Mikrotrans.

Baca juga: Demo Sopir di Balai Kota,Jalan Medan Merdeka Selatan Jadi Parkiran Mobil JakLingko

“Kami menyuarakan agar pramudi (sopir) ini agar dibuat komponen penghasilannya permanen. Artinya,fixed cost. Jangan dibuat per kilometer,capaian kilometer,” lanjut Berman.

Sebagai informasi,sopir JakLingko saat ini wajib mencapai target jarak tempuh 100 kilometer per hari. Kemudian,mereka juga diwajibkan untuk bekerja selama 28 hari dalam satu bulan.

“Upah sopir JakLingko itu harusnya Rp 5.068.000 (menurut) UMP DKI. Dengan catatan,harus 100 kilometer per hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 km,” ujar Berman.

Namun,para sopir juga sering terkena denda jika melakukan beberapa kesalahan. Denda-denda ini membuat para sopir sulit mendapatkan gaji yang layak.

Baca juga: Sopir JakLingko Demo di Balai Kota Jakarta,Singgung Pimpinan Transjakarta yang Disebut Semena-mena dan Tak Adil

Salah satu contoh kesalahan yang sering dilakukan adalah tidak berhenti di bus stop. Namun,Berman mengatakan,denda ini juga terkadang tidak benar dan cenderung mengada-ada.

Besaran denda yang dikenakan pun variatif. Berkisar Rp 25.000-Rp150.000.

Berman menyampaikan,jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 14 hari,pihaknya bakal menuntut pemerintah untuk merombak jajaran direksi Transjakarta.

“Dan,kami meminta kepada Bapak pemangku kebijakan Pj Gubernur,agar bila perlu seluruh transaksi pengadaan di tahun 2024 dibatalkan. Kita konsentrasi di pelayanan,” kata Berman lagi.

Sebagai informasi,Berman bersama dengan sejumlah perwakilan koperasi operator JakLingko Mikrotrans telah melakukan audiensi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berman mengatakan,audiensi dihadiri langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan sejumlah direksi PT Transjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap