Terbaru

Tautan ramah

Pagar Gedung DPR RI yang Rusak akibat Demo Tolak Revisi UU Pilkada Telah Diperbaiki

2024-08-23     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pagar Gedung DPR RI yang rusak akibat demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada telah diperbaiki,Jumat (23/8/2024) siang.

Amrin (37),petugas Satpol PP,menyatakan bahwa pagar tersebut sudah diperbaiki saat ia dan rekan-rekannya tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIB.

"Sesuai surat tugas,kami berada di sini jam 07.00 pagi. Kami sampai di sini,sudah dilas dan disemen. Coret-coretan (di dinding) sudah dihapus," ujar Amrin kepada Kompas.com.

Soleh (43),petugas kebersihan DKI Jakarta,menjelaskan bahwa ia dan timnya mulai membersihkan sampah sejak pukul 05.00 WIB,dan kemudian melanjutkan dengan menutup aksi vandalisme berupa coretan di dinding sepanjang Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Gatot Subroto.

Baca juga: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI Memanas Setelah Massa Bobol Pagar

"Kami nyapu jalan dari jam 05.00,ngecat temboknya baru mulai jam 10.00. Ini dari Jalan Gerbang Pemuda sampai Jalan Gatot Subroto. Harus dicat nanti bisa jadi laporan warga," jelas Soleh.

Saat ini,sampah sisa demo sudah tidak terlihat di sekitar gedung DPR,meskipun bekas pembakaran masih tampak di tengah jalan raya.

Selain itu,rumput-rumput yang terinjak oleh massa di bawah pagar beton pembatas jalan juga sudah dirapikan oleh petugas kebersihan.

Demo menolak RUU Pilkada berlangsung pada Kamis (22/8/2024) dan diikuti oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI),Partai Buruh,berbagai lapisan masyarakat,serta sejumlah komika dan aktor terkenal seperti Reza Rahadian.

Baca juga: Ikut Aksi Kamisan,Reza Rahadian: Ada Kegelisahan yang Sudah Tidak Bisa Ditahan Lagi

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengubah aturan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan tersebut,MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen.

Berdasarkan Putusan MK,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

Namun,sehari setelah putusan MK,DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat berupaya untuk mengubah putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold yang hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada,yang dibahas dalam rapat singkat selama sekitar tiga jam.

Namun,Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal dan keputusan tetap mengikuti putusan MK.

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa,sehingga tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada sebelum pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap