JAKARTA,KOMPAS.com –Para hakim Konstitusi mencecar sejumlah pihak dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK),Rabu (8/1/2025).
Nada bicara mereka meninggi beberapa kali saat memimpin jalannya sidang.
Dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur,Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans),Saldi terlihat sangat tegas saat memimpin jalannya sidang.
Baca juga: Ketika Anwar Usman Jatuh Sakit,Sidang Sengketa Pemilu di MK Molor hingga Malam
Ketegasan pertama kali muncul saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum pemohon,Tri Wiyono,mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki saksi paslon yang tidak menandatangani formulir di Jawa Timur.
"Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili,yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan nada yang meninggi.
Wiyono tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Saldi pun menegur agar kuasa hukum lebih mempersiapkan diri dengan menghafal data tersebut.
"Lawyer harus hafal dong,pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?" kata Saldi.
Perwakilan KPU Jawa Timur memberi jawaban kurang meyakinkan. Mereka menyebut jumlah TPS ada sekitar 64.000.
Baca juga: Saldi Isra Ingatkan Penggugat Pemilu,Jangan Percaya Tawaran Jalan Pintas untuk Menang di MK
"KPU saja enggak hafal,ha-ha-ha-ha,itu kan main jawab cepat aja,pokoknya dikira-kira 64.000-an lah," sindir Saldi.
Pihak KPU pun mencoba menghindar dari pertanyaan tersebut,menyatakan bahwa agenda sidang belum saatnya bagi mereka untuk memberikan keterangan.
Namun,Saldi dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang berperkara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
"Saya hakim,hakim nanya harus Anda jawab," ujar Saldi.
Saldi juga tidak segan memberikan teguran keras kepada kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan,Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Sidang ini mengangkat tuduhan terkait pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Jokes Bapak-bapak Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada...
Ketika hakim bertanya apakah ada lokasi spesifik yang dapat dijelaskan terkait tuduhan tersebut,kuasa hukum Ridha-Abdul tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.