Terbaru

Tautan ramah

KPK Panggil Satpam Kantor DPP PDI-P Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

2025-01-14     IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satpam yang bertugas di kantor DPP PDIP terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidik untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,satpam atau Security Satgas tersebut bernama Nur Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: KPK Panggil Staf,Kader PDI-P,hingga Plt Dirjen Imigrasi Terkait Hasto

Selain Nur Hasan,KPK juga memanggil empat orang lainnya,yaitu Kusnadi selaku staf Hasto Kristiyanto,dan Saeful Bahri selaku kader PDIP sekaligus eks anak buah Hasto,Saffar M. Godam selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Plt Direktur Jenderal,serta Jhoni Ginting selaku karyawan BUMN.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Selain itu,Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap