Terbaru

Tautan ramah

Money Changer Tolak Transaksi Lisa Rachmat Usai Tahu Kasus Ronald Tannur

2025-01-21     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Direktur Indra Forexindo,Agus Sardjono,mengaku money changer tempatnya bekerja menolak transaksi pembelian mata uang asing dari pengacara Lisa Rachmat usai mengetahui kasus Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan Agus saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik,Mangapul,dan Heru Hanindyo.

“Masalahnya saya takut juga karena ibu (Lisa) sering beli dollar banyak,takutnya kasusnya ada hubungannya dengan apa (pembelian dollar) ya mungkin pencucian uang atau gimana saya enggak tahu yang penting saya ada keraguan di situ saja,” kata Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Selasa (21/1/2025).

Agus mengaku khawatir ketika mengetahui Lisa Rachmat yang merupakan nasabah di money changernya terlibat kasus dugaan suap Ronald Tannur.

Baca juga: Direktur Money Changer Lapor PPATK karena Takut Usai Nama Lisa Rachmat Terlibat Kasus Ronald Tannur

Dia mengatakan,Lisa kerap membeli mata uang asing di money changernya. Jaksa kemudian menggali pengetahuan Agus soal sosok Lisa.

Kepada jaksa,Agus mengaku baru mengetahui siapa Lisa dari pemberitaan di media massa.

“Setelah kami melakukan searching di Google,bahwa ketahuan mereka punya lembaga kayak penasihat hukum gitu,” kata Agus.

Agus mengaku khawatir dengan sosok Lisa yang saat itu tengah terjerat kasus Ronald Tannur.

Ia pun melaporkan transaksi Lisa ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi kami itu was-was,kami juga melakukan pelaporan ke PPATK segala macam,dan setelah itu kami harus hati-hati. Karena setelah melihat,kebetulan ibu Lisa menangani kasus Tannur itu,” kata Agus.

“Ronald Tannur maksudnya?” tanya jaksa mengonfirmasi.

“Iya,jadi kemudian setelah kita tahu beliau memenangkan persidangan itu,beliau minta lagi kepada saya untuk membeli,tapi saya ngerasa enggak mau. Maksud saya,saya enggak usah lagi (menjual mata uang asing ke) Bu Lisa waktu itu,'Bu,saya tidak melayani ibu lagi’,” kata Agus.

Baca juga: Panitera-Petugas Keamanan PN Surabaya Jadi Saksi di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini,tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur,Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur,Meirizka Widjaja Tannur,dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap