Terbaru

Tautan ramah

Mendagri Beri Opsi Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Digelar 6 Februari

2025-01-22     IDOPRESS

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Tito mengatakan bahwa opsi pertama adalah Presiden bisa melantik kepala daerah,mulai dari gubernur,bupati,wali kota beserta para wakilnya,pada Kamis (6/2/2025).

Opsi pertama ini berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya,dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari,hari Kamis,dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat (pelantikan) di Jakarta,ibu kota negara,kemungkinan besar di Istana Negara," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR,Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Rekap Pilkada 2024,Mendagri: 249 Daerah Gugat Ke MK,Lebih Banyak yang Tak Menggugat

Tito menyebutkan bahwa keinginan dari para kepala daerah terpilih untuk opsi satu ini begitu kuat.

Opsi 1B,lanjut Tito,gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden pada 6 Februari 2025.

Namun,untuk bupati,wali kota beserta para wakilnya dilantik pada 10 Februari 2025.

"Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur wakil gubernur dengan bupati wali kota. Negatifnya,biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda," ungkap Tito.

Opsi berikutnya diperuntukkan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK.

Opsi 2A,misalnya,gubernur,dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis,17 April 2025.

Baca juga: Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak

Lalu opsi 2B,yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis,17 April,sedangkan bupati,wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.

Opsi 2C adalah gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April,sedangkan bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.

Lebih lanjut,mantan Kapolri ini menjelaskan opsi ketiga di mana jadwal pelantikan melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK.

Opsi 3A,wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025.

Opsi 3B yaitu gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret,wali kota,dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret.

Opsi 3C menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret,dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.

"Nah,oleh karena itu,pada kesempatan yang baik,kami memohon pandangan-pandangan masukan dari KPU,Bawaslu,DKPP,bapak-bapak yang terhormat mewakili rakyat,mewakili partai,apa kita mau mengambil opsi satu,dua,tiga?" tanya Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap