Terbaru

Tautan ramah

Beda dengan Pemerintah, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Pilih ASN WFH Hari Rabu

2026-04-03     HaiPress

BEKASI, iDoPress – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan alasan di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diterapkan setiap hari Rabu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Menurut Tri, pemilihan hari Rabu bukan tanpa dasar, melainkan telah melalui pertimbangan efektivitas kerja dan efisiensi energi.

“Tentu kami uji cobakan karena ada dasarnya sambil menunggu arahan pusat tentang kewajiban ini,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Penerapan WFH di hari Rabu dinilai paling ideal karena berada di tengah pekan kerja. Hal ini memungkinkan pegawai memiliki waktu untuk memulihkan energi setelah aktivitas padat di awal pekan.

“Ini menjadi istirahat dari penatnya Senin-Selasa dan persiapan menuju akhir pekan,” kata dia.

Dengan pola tersebut, Tri menilai produktivitas ASN justru dapat meningkat pada hari Kamis dan Jumat.

Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan WFH di hari Rabu juga disebut mampu menekan kemacetan serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Tri, pengurangan mobilitas di tengah pekan lebih terasa dampaknya dibandingkan jika dilakukan pada akhir pekan kerja.

“Dengan demikian, Rabu adalah waktu yang paling efisien untuk menyeimbangkan produktivitas kerja dan efisiensi energi nasional,” ujarnya.

Menurut dia, penerapan WFH pada hari Jumat berpotensi disalahgunakan untuk memperpanjang libur akhir pekan.

Hal ini justru membuat tujuan efisiensi kerja dan energi tidak tercapai.

Oleh karena itu, ia menilai WFH pada hari Rabu atau Kamis lebih tepat dibandingkan Jumat.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH ASN setiap Rabu melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA.

Namun, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dilakukan setiap Jumat.

Menanggapi perbedaan tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, meminta Pemkot Bekasi menyesuaikan kebijakan dengan aturan pusat.

“Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Mengingat kebijakan pusat ini sesuai arahan Presiden,” ujar Gani, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Gani menegaskan tidak ada sanksi khusus bagi daerah yang belum mengikuti kebijakan pusat.

Namun, secara etika, pemerintah daerah tetap diharapkan sejalan dengan kebijakan nasional.

“Tidak ada sanksi khusus jika kepala daerah berbeda dengan perintah pusat. Namun secara etika, pemda harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ujarnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap