Terbaru

Tautan ramah

Novel Baswedan: Pengusutan Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Tertutup

2026-04-08     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI terkesan tertutup.

“Pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus seperti tertutup dan lambat,” kata Novel, melalui akun X-nya, yang telah diizinkan dikutip iDoPress, Rabu (8/4/2026).

Padahal, menurut Novel, kasus ini merupakan kejahatan serius.

Bagi Novel, perbuatan para prajurit TNI termasuk kasus percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat (anirat) berencana yang mengakibatkan luka berat.

“Andrie Yunus selaku korban mendapatkan luka berat yang sangat serius, apalagi terjadinya penyerangan terhadap Andrie Yunus karena dirinya memperjuangkan kepentingan publik,” ungkap dia.

Selama ini, kata Novel, kasus penyerangan terhadap aktivis tidak pernah terungkap tuntas.

Oleh karena itu, dia berpendapat agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

“Dalam kasus ini bukti-bukti sebenarnya sangat lengkap, bila proses melalui peradilan militer hanya sekedarnya, maka akan terlihat,” tegas dia.

Ia menilai, jika TGPF tidak dibentuk dan proses tetap berlangsung di peradilan militer, lalu ada pihak yang dilindungi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Novel mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara empat prajurit BAIS TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” tulis Novel.

Novel menyatakan, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.

Ia menilai, pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia.

Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap