Terbaru

Tautan ramah

Layanan Mekkah Route untuk Jemaah Haji Diperluas, Kini Ada di Empat Bandara

2026-04-15     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto mengungkapkan bahwa layanan fast track "Mekkah Route" untuk pelaksanaan ibadah haji 2026 bertambah.

Dengan layanan tersebut, jemaah haji akan langsung menjalani pemeriksaan dokumen dan stempel paspor di Tanah Air, sehingga setibanya di Jeddah atau Madinah, mereka tidak perlu antre imigrasi.

"Kami juga melaporkan kepada Pak Menteri (Haji RI Irfan Yusuf), kami menambah Mekkah Route yang kemarin hanya di tiga bandara, Soetta, Solo, dan Jawa Timur, kini ditambah di Makassar," kata Agus usai pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusufdi Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Agus berharap, penambahan Mekkah Route ini dapat memperlancar keberangkatan jemaah haji Indonesia yang akan menjalankan ibadah mulai April ini.

"Penggunaannya mungkin lebih dari 65 persen dan pada saat berangkat mudah-mudahan lancar," ujar Agus.

Pada tahun lalu, Agus menyampaikan bahwa hampir 60 persen jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan fasilitas ini.

"Nanti mereka melalui proses yang lebih mudah, lewat saja, lewat koridor, itu sudah nanti mereka langsung bisa meninggalkan karena proses pemeriksaan imigrasi," tutur dia.

Melanjutkan penjelasan Menteri Imipas, Menhaj Gus Irfan menuturkan bahwa Mekkah Route merupakan layanan pemeriksaan imigrasi yang dilakukan langsung oleh pihak Arab Saudi sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, para jemaah yang menggunakan layanan ini tidak perlu lagi mengikuti pemeriksaan imigrasi setibanya di Arab Saudi.

"Mekkah Route itu pemeriksaan imigrasi di Saudi dilaksanakan di sini, sehingga jemaah sampai di sana sudah tidak ada pemeriksaan lagi, langsung ke bus menuju penginapan," kata Irfan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap