
JAKARTA, iDoPress - Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan pantauan iDoPress, Khalid tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 15.46 WIB bersama lima orang pengacaranya.
Mereka terlihat mengenakan jas hitam.
“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan saksi-saksi lainnya yang dipanggil KPK.
“Orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB (Khalid Basalamah) salah satu pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi mengatakan, pemanggilan terhadap Khalid Basalamah menjadi bagian pemeriksaan secara maraton yang dilakukan terhadap biro travel haji selaku PIHK.
Dia mengatakan, KPK ingin mendalami proses jual beli dan pengisian kuota haji yang dilakukan PIHK.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.