Terbaru

Tautan ramah

UU Perlindungan Konsumen Digugat, Mahasiswa Soroti Iklan Menyesatkan

2026-04-29     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tujuh mahasiswa hukum mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/4/2026).

Para pemohon adalah Sarah Rahayu, Nurhaliza Zahra, Livia Maulina, Primo Putra Ramadhan, Zalva Viola Munir, Amelia Harditya, dan Muhamad Nabil Gunawan.

Mereka menyoroti praktik iklan digital yang dinilai menyesatkan akibat frasa “seolah-olah” dalam Pasal 9 ayat (1) yang dianggap multitafsir.

Simak bunyi pasal yang digugat para mahasiswa tersebut:

Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:


a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;


b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;


c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoritertentu;


d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;


e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;


f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;


g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;


h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;


i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;


j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;


k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXIV/2026, para pemohon menyebut frasa "seolah-olah" tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memiliki ukuran yang jelas dan objektif, terutama dalam promosi di ruang digital.

“Akibatnya, konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, sementara praktik promosi bisa tampak benar tetapi sebenarnya menyesatkan,” ujar pemohon.

Pemohon juga menilai pelaku usaha memanfaatkan celah norma tersebut untuk membentuk persepsi keliru.

Menurutnya, aturan itu bergeser dari alat perlindungan konsumen menjadi legitimasi praktik menyesatkan.

“Kami sebagai konsumen kesulitan, bahkan nyaris tidak mungkin, membuktikan adanya penyesatan. Ini menciptakan standar pembuktian yang kabur dan membebani pihak yang lebih lemah,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum ragu bertindak sehingga banyak perkara berhenti di tahap awal.

“Akibatnya, efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan nyata menjadi lemah. Frasa ‘seolah-olah’ pada akhirnya menciptakan ketidakjelasan norma,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, termasuk hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma yang diuji.

Tanggapan hakim konstitusi

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai pasal yang diuji justru mengatur larangan bagi pelaku usaha dan kewajiban memberi informasi yang benar, sehingga perlu dicermati kembali argumentasi pemohon.

Ketua MK Suhartoyo juga meminta pemohon merinci kerugian masing-masing secara individu serta menjelaskan pertentangan norma dengan UUD 1945.

MK memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan diserahkan paling lambat 12 Mei 2026 sebelum sidang lanjutan digelar.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap