Terbaru

Tautan ramah

Bertambah 5 Orang, Total 18 Calon Jemaah Haji Ditunda Keberangkatannya

2026-04-30     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi hingga Kamis (30/4/2026).

Jumlah ini bertambah 5 orang dibandingkan data terakhir pada Senin (20/4/2026) lalu.

“(Total sampai hari ini) 18. Jadi ada itu memang kita sinyalir ada agennya,” kataDirektur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus ini diserahkan kepada kepolisian melalui satuan tugas (satgas) bersama.

Imigrasi telah mengantongi sejumlah bukti terkait praktik pemberangkatan nonprosedural tersebut.

“Evidence-nya sudah ada ya bahwa ada beberapa itu memang digalang tetapi ada juga yang memang sendiri-sendiri, ada beberapa yang berangkat mandiri yang nonprosedural ini,” ujar Hendarsam.

“Tetapi memang ada kita ambil contoh dia masuk lewat Soekarno-Hatta ditolak, kemudian dia lari ke Kualanamu ditolak juga, orangnya sama. Nah, ini kemudian evidence-nya buktinya sudah kita kumpulkan sudah kita berikan satgas,” imbuh dia.

Menurut Hendarsam, jumlah jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.243 orang.

Ia menilai penurunan tersebut menunjukkan edukasi yang dilakukan Imigrasi bersama Kementerian Haji dan Umrah cukup efektif dalam menekan praktik haji nonprosedural.

“Karena mereka (masyarakat) ujungnya tahu 'oh enggak boleh nih' ya kan, kalau diiming-imingin untuk naik haji cepat kan enggak bisa kan gitu kan. Dan karena itu di sana juga pasti enggak bisa naik haji dia,” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin, Hendarsam menyebutkan bahwa Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Keberangkatan para calon jemaah ditunda karena mereka hendak terbang ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji, melainkan visa lain seperti visa kerja atau kunjungan.

Hendrsam menjelaskan, langkah tersebut bukan untuk menghalangi masyarakat menunaikan ibadah haji, melainkan sebagai bentuk perlindungan agar tidak menghadapi risiko di Tanah Suci.

Menurut dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jemaah yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak dapat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, bahkan mereka berpotensi menempuh jalur ilegal yang dapat membahayakan keselamatan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap