Terbaru

Tautan ramah

Perusahaan Jasa K3 Bantah Ada Pemerasan dalam Proses Sertifikasi di Kemenaker

2026-04-30     HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, membantah dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keduanya juga menegaskan bahwa PT KEM merupakan perusahaan jasa K3 (PJK3) yang sah.

Bantahan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dalam persidangan, penasihat hukum Temurila menegaskan legalitas PT KEM sekaligus membantah adanya unsur pemaksaan maupun pemerasan dalam proses sertifikasi.

“Alat bukti ini menguraikan bahwa PT KEM adalah PJK3 yang sah sehingga dalam menjalankan usahanya berkewajiban bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar penasihat hukum Temurila di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan proses bisnis PT KEM dilakukan secara terbuka, termasuk publikasi biaya pelatihan dan sertifikasi serta penawaran kepada calon peserta melalui proposal, sehingga memberi pilihan kepada pengguna jasa untuk menerima atau menolak layanan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada pemaksaan atau pemerasan dalam pelaksanaan pelatihan atau sertifikasi yang dilakukan oleh PT KEM,” lanjutnya.

Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga menyoroti perbedaan waktu penyelesaian sertifikat yang disebut seharusnya 9 hari, namun dalam praktiknya mencapai 247 hari.

Namun, mereka menyebut seluruh proses tersebut akhirnya diselesaikan setelah persoalan muncul di persidangan dan diperbarui dalam sistem administrasi keesokan harinya.

Selain itu, penasihat hukum menyatakan PT KEM selalu memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam setiap proses sertifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Pihak terdakwa juga mengajukan bukti terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada masa pandemi untuk membantah dugaan adanya pertemuan pada awal 2021.

Dari sisi pembuktian saksi, penasihat hukum menyebut persidangan telah memeriksa 42 saksi yang terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan jasa K3, dan pihak lainnya.

Dari 10 saksi korban yang tercantum dalam dakwaan, hanya dua yang dihadirkan di persidangan, dan keduanya disebut membantah adanya praktik pemerasan.

“Dua saksi korban tersebut menyatakan tidak merasa diperas dan tidak ada proses pemerasan,” ujar penasihat hukum.

Sejumlah saksi lain juga disebut menyatakan tidak pernah ada pertemuan atau koordinasi terkait dugaan pemerasan, serta menegaskan tidak ada keterlibatan Temurila maupun PT KEM dalam pengelolaan maupun distribusi dana non-teknis.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap