Terbaru

Tautan ramah

Dilaporkan Balik oleh Pemukulnya, Bro Ron: Sampai Ketemu di Pengadilan

2026-05-07     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga alias Bro Ron mengaku tak mempermasalahkan soal dirinya dilaporkan balik oleh salah satu terduga pelaku pemukulan terhadapnya, MRB.

Ia pun mengisyaratkan siap menghadapi proses hukum yang nantinya akan berlangsung.

"Sampai ketemu di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) kalau perlu," ujar Bro Ron kepada iDoPress lewat pesan singkat.

Adapun, MRB melaporkan balik Bro Ron ke polisi pada Senin (4/5/2026) atas dugaan penganiayaan dengan pasal 466 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

MRB mengaku melaporkan balik Bro Ron karena yang bersangkutan melontarkan ucapan bernada rasis kepada dirinya.

MRB menjelaskan, mulanya Bro Ron sempat menyebut nama hewan dan suku tertentu kepadanya.

"(Disebutkan) Kamu a**ng-nya siapa, kamu babunya siapa, kamu babunya siapa kamu itu bo*ek dasar A**n kamu," ujar MRB saat dikonfirmasi iDoPress lewat pesan singkat, Rabu malam.

Selain itu, MRB mengaku menerima satu pukulan dari Bro Ron di bagian ulu hati.

MRB mengungkapkan, dugaan kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan Bro Ron atas dirinya terjadi di kantor firma hukum MPP.

Saat itu, dia dimintai tolong oleh saudaranya karena merasa ketakutan.

"Ada saudara yang bekerja di sana. Saudara saya menelpon bahwa mereka takut, karena banyak orang di kantor mereka," jelasnya.

Duduk perkara pemukulan terhadap Bro Ron

Sebagai informasi, MRB dan satu pria lain berinisial RO sebelumnya ditangkap oleh Polsek Menteng karena diduga memukul Bro Ron di kantor MPP pada Senin (4/5/2026).

Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Menteng AKBP Braiel Rondonuwu.

"Terduga pelaku sebanyak dua orang sudah kami amankan di Polsek untuk diproses lanjut," kata Braiel.

MRB dan RO ditangkap setelah Bro Ron melaporkan keduanya memukul dirinya di kantor MPP.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap