2026-05-07
HaiPress
JAKARTA, iDoPress - Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin mengungkapkan kondisi psikologis empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, saat hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai saksi ahli, Kamis (7/5/2026).
Diketahui, keempat terdakwa adalah anggota BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam pemeriksaan terhadap Serda Edi, Agus menyebut terdakwa memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam memecahkan masalah kompleks.
"Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," kata Agus di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer, Kamis.
Selain itu, Agus menyebut Edi menyesali perbuatannya setelah aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus menimbulkan dampak besar
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," jelas Agus.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Lettu Budhi Hariyanto, kemampuan analisis terdakwa dinilai tidak terlalu tinggi sehingga kurang memiliki pertimbangan matang dalam bertindak maupun memecahkan masalah.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkapnya.
Meski tidak ditemukan indikasi patologis, proses berpikir dan pola kepribadian Budhi disebut berpotensi terhadap perilaku berisiko.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," ujar Agus.
Untuk hasil pemeriksaan terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya, Agus menyebut proses berpikir terdakwa lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan analisis mendalam dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelasnya.
Dari hasil tes psikologi, Nandala juga disebut menyesali aksi yang berdampak terhadap korban, keluarga, dan institusi.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelasnya.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Motif mereka menyiramkan air keras karena tersinggung dengan Andrie Yunus yang mengguruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (29/4/2026).
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang