Terbaru

Tautan ramah

Hakim Sidang Korupsi K3 Tegur Eks Dirjen Kemenaker: Tidak Perlu Menutupi dengan "Tidak Tahu"

2026-05-07     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur eks Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Fahrurozi dalam sidang korupsi pemerasan sertifikasi K3, Kamis (7/5/2026).

Pasalnya, Fahrurozi berkali-kali menjawab tidak tahu mengenai adanya biaya biaya non-teknis yang disetorkan dari perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk mengurus sertifikasi K3, padahal ia merupakan dirjen yang terkait masalah tersebut.

“Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi dengan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu.’ Saudara ini dirjen,” kata hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang.

“Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem,” ujar hakim.

Majelis menyebutkan, keterbukaan Fahrurozi selaku terdakwa dalam sidang inidapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun putusan hakim nantinya.

Sementara, sikap Fahrurozi yang terus-menerus mengaku tidak tahu justru dapat merugikan.

“Ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri,” kata hakim.

Majelis juga mengingatkan bahwa keterangan Fahrurozi akan diuji dengan alat bukti lain serta keterangan para terdakwa dan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara. Itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan,” kata hakim.

Dalam persidangan itu, hakim menyinggung praktik tidak sehat terkait pengurusan sertifikasi K3, tetapi Fahrurozi terus mengaku tidak tahu soal hal itu.

Hakim pun mengingatkan bahwa Fahrurozi harusnya mampu berterus terang memberi keterangan mengenai praktik tersebut.

“Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga Saudara tutupi. Bahwa memang sistem ini tidak sehat. Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat," kata hakim.

Hakimlalu menutup peringatannya dengan menegaskan bahwa nasib Fahrurozi di selaku terdakwa ditentukan oleh keterangannya sendiri di persidangan.

“Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri. Bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu,” ujar hakim.

Kasus korupsi K3

Dalam perkara ini, Fahrurozi bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap