2026-05-07
HaiPress
JAKARTA, iDoPress - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Menurut dia, penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Hal itu disampaikan Sigit menanggapi usulan eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang mendorong pembentukan Undang-Undang Kompolnas sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi lembaga tersebut.
"Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Kapolri, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," sambung Sigit.
Hanya sampai situ Sigit mengomentari soal usulan Poengky Indarti.
Sebelumnya, Poengky menyambut positif rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan Kompolnas.
Menurut dia, penguatan lembaga pengawas eksternal Polri itu perlu disertai payung hukum yang kuat.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky, kepada iDoPress, Kamis.
Selain itu, ia juga mendorong agar Kompolnas diberi tugas dan kewenangan kuat, serta beranggotakan orang-orang yang memiliki integritas dan independensi tinggi.
Sehingga Kompolnas akan sesuai dengan harapan masyarakat menjadi Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen.
"Agar Polri yang diawasi akan menjadi institusi yang benar-benar profesional dan mandiri," ujar dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang