Terbaru

Tautan ramah

Gelar Uji Publik Perdana Revisi UU HAM, Ini Kata Wamen HAM

2026-05-20     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melaksanakan kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk pertama kalinya bersama masyarakat sipil di Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, pelibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif.

Melalui uji publik tersebut, Kementerian HAM ingin menegaskan proses revisi UU HAM tidak dilakukan secara tertutup maupun sepihak tanpa mendengarkan aspirasi publik.

Menurutnya yang nantinya merasakan langsung dampak dari undang-undang tersebut adalah masyarakat

"Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," kata Mugiyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan, revisi UU HAM saat ini menjadi kebutuhan mendesak. Sebab menurutnya UU HAM belum mengalami pembaruan selama kurang lebih 27 tahun.

Menurutnya, perkembangan isu dan tantangan HAM yang semakin kompleks menuntut adanya penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan kondisi kekinian.

Mugiyanto berharap proses pembahasan revisi UU HAM dapat segera dilakukan secara partisipatif bersama DPR pada tahun ini.

Uji publik RUU HAM dihadiri langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Tengah Mustafa Beleng, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Edwin A. Purba, serta Tim Tenaga Ahli Kementerian HAM.

Setelah uji publik selesai, Kementerian HAM akan melanjutkan proses administrasi melalui mekanisme paraf kementerian/lembaga atau Panitia Antar Kementerian (PAK).

Selanjutnya, draf revisi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk proses praharmonisasi dan harmonisasi sebelum diajukan kepada Presiden guna memperoleh Surat Presiden (Surpres).

Setelah itu, pembahasan bersama DPR akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang juga melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap