Terbaru

Tautan ramah

Pigai Tegaskan Pengakuan Hukum Jadi Prioritas dalam RUU Masyarakat Adat

2026-05-21     HaiPress

BANDUNG, iDoPress - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi poin utama yang diusung pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang kini masuk Program Legislasi Nasional.

Pigai mengatakan, Kementerian HAM bersama komunitas masyarakat adat telah menyusun draf RUU tersebut dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu.

“Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, pengelompokan hukum adat pada masa kolonial dilakukan berdasarkan perspektif ilmuwan Eropa dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kondisi masyarakat adat di Indonesia.

Pigai mencontohkan pembagian 19 wilayah hukum adat oleh ahli hukum Belanda Cornelis van Vollenhoven maupun klasifikasi sosial yang dibuat ilmuwan Eropa lainnya.

Padahal, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dan beragam.

“Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih. Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu,” kata Pigai.

Selain pengakuan, RUU tersebut juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.

Pemerintah akan membentuk panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk memastikan perlindungan terhadap komunitas adat berjalan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

“Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Pigai.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf awal RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri atas 16 bab dan 55 pasal.

Dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada Januari 2026, Bayu mengatakan RUU tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Pengakuan masyarakat hukum adat dalam draf itu dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui panitia masyarakat hukum adat.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap