
JAKARTA, iDoPress - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perlu ada pengaturan lebih detail untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan satpam lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Yang masih luput disoroti misalnya terkait hubungan dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) maupun pam swakarsa terutama terkait industrial security service alias satpam yang dinamika saat ini perlu dirumuskan dengan lebih detail,” kata Bambang kepada iDoPress, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bambang, selama ini pengamanan swasta masih ditempatkan sebagai subordinasi tugas kepolisian, padahal ranah kerja keduanya berbeda.
Bedanya, sekuriti mengamankan ranah pribadi, sedangkan polisi mengamankan ranah publik.
“Meski menyangkut private security, selama ini menjadi subordinasi tugas kepolisian. Padahal memiliki domain yang berbeda dengan Polri yang berada di ranah public security,” ujar dia.
Ia mengatakan, pengaturan mengenai PPNS dan pam swakarsa sebenarnya sudah tercantum dalam UU Polri yang berlaku saat ini namun belum rinci.
“Selama ini dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 sudah ada, tetapi tidak diatur secara detail,” kata Bambang.
Ia juga menilai pengaturan mengenai PPNS perlu disesuaikan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, Bambang mengkritik proses pembahasan revisi UU Polri di DPR yang dinilai belum menyentuh substansi reformasi kepolisian yang diharapkan publik.
“Saya melihat prosesnya hanya formalitas saja. Meski melibatkan masyarakat, tetapi secara substansi belum menjawab harapan masyarakat yang lebih besar,” kata dia.
Menurut Bambang, publik menginginkan institusi Polri yang lebih independen dan tidak mudah terseret kepentingan politik kekuasaan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja revisi UU Polri, Habiburokhman, menyebut terdapat tujuh poin utama yang akan direvisi dalam UU Polri.
Beberapa di antaranya yakni penguatan fungsi pengawasan, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri, pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi, pengaturan usia pensiun, hingga penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang