Terbaru

Tautan ramah

Beneficial Owner PT RMS Ditahan Terkait Dugaan Korupsi KoinWorks

2026-06-04     HaiPress

JAKARTA, iDoPress -Beneficial owner PT RMS berinisial LHL alias Ko Xiong ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi KoinWorks.

PT RMS merupakan perusahaan distribusi fast-moving consumer goods (FMCG) di Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan Ko Xiong diduga turut memanipulasi pengajuan kredit ke salah satu bank BUMN melalui platform KoinWorks.

“LHL melakukan manipulasi pengajukan kredit kepada BRI melalui KoinWork dengan menggunakan nominee, yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah resign maupun masih aktif, dan menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar,” jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Saat ini Ko Xiong dititipkan di Lapas Kelas I Malang sejak Selasa (2/6/2026). Selanjutnya, ia akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

“Untuk sementara dititip di Lapas Kelas I Malang yang nantinya akan bawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” ujar Dapot.

Dalam perkembangannya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga tengah mendalami keterlibatan Bank BUMN dan nasabah KoinWorks dalam kasus ini.

Sejauh ini penyidik telah menyita uang sebanyak 14 miliar dan barang bukti lainnya. Penyidik juga masih melacak aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya diberitakan, tiga petinggi KoinWorks ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ketiganya adalah Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT, Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT, Bernard Adrianto Arifin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan ketiganya bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan.

“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” jelas Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap