2026-06-04
HaiPress
JAKARTA, iDoPress - Istri mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa mengaku ikhlas terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap perkara yang dihadapi suaminya.
"Iya, kalau saya sebagai istri juga ikhlas ya dengan putusan hakim. Karena sudah seadil-adilnya ya untuk putusan tersebut. Dan memang harus dijalanin," kata Silvia di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Silvia berterima kasih atas vonis yang diberikan tersebut.
Ia dan keluarganya menerima putusan tersebut.
"Saya sebagai istri dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis Bang Noel ya 4 tahun 6 bulan," ujarnya.
Silvia memastikan akan terus memberi dukungan kepada suaminya ketika nanti telah dipindahkan ke lapas.
Dukungan selalu ia berikan bahkan sejak masih berada di dalam rumah tahanan.
"Kalau untuk jenguk, sebelum di lapas aja aku sudah rajin banget jenguk, enggak pernah absen. Apalagi nanti kalau di lapas kan ya itu kan waktunya lebih banyak. Enggak kayak di KPK kan ada hari-harinya," ungkapnya.
Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026).
Terhadap vonis tersebut, Noel menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang