Terbaru

Tautan ramah

Biaya Bikin SIM di Bekasi Bisa Pakai Tabungan Sampah, Bagaimana Caranya?

2026-06-04     HaiPress

BEKASI, iDoPress – Warga Kabupaten Bekasi yang ingin membayar biaya pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini cukup mengumpulkan sampah rumah tangga yang telah dipilah.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menjelaskan, alur program Green Service dimulai dari pemilahan sampah di rumah sesuai jenisnya sebelum disetorkan ke bank sampah terdekat.

"Mulainya dari pemilahan sampah di rumah sesuai dengan jenisnya, seperti botol, tutup botol, kardus, minyak jelantah, serta pembuatan eco-enzyme," ujar Sugihartono kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

Setelah dipilah, sampah dibawa ke bank sampah untuk ditimbang dan dicatat oleh petugas sebagai tabungan yang dapat dikonversi menjadi biaya layanan publik di Polres Metro Bekasi.

"Kegiatan penimbangan dapat dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB," jelasnya.

Saat ini, masyarakat tidak hanya dapat menyetorkan sampah ke Bank Sampah Polres Metro Bekasi.

Sebanyak 482 bank sampah yang telah terdata di seluruh Kabupaten Bekasi juga dapat menjadi titik pengumpulan sampah warga.

Nilai hasil penjualan sampah yang disetorkan masyarakat kemudian dicatat dalam buku tabungan khusus.

Saldo tabungan itu nantinya dapat digunakan untuk membayar berbagai layanan publik yang memiliki komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Nanti akan ada saldo yang dapat digunakan membayar biaya layanan publik," ujar dia.

Sugihartono menjelaskan, biaya pembuatan SIM A baru mencapai sekitar Rp 305.000, sedangkan SIM C baru sebesar Rp 285.000.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 265.000 dan SIM C sebesar Rp 260.000. Nominal tersebut mencakup biaya PNBP, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi.

"Nilai tabungan sampah nantinya akan disesuaikan dengan biaya layanan yang diajukan masyarakat," kata Sugihartono.

Apabila seluruh tabungan berasal dari botol plastik yang dihargai Rp 3.000 per kilogram, warga perlu mengumpulkan sekitar 102 kilogram botol plastik untuk membuat SIM A baru dan sekitar 95 kilogram untuk SIM C baru.

Sementara untuk perpanjangan SIM A diperlukan sekitar 88 kilogram botol plastik, sedangkan perpanjangan SIM C membutuhkan sekitar 87 kilogram.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap