

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan reformasi dan pembenahan.
Reformasi dan pembenahan tersebut harus dilakukan, usai Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA itu harus menjadi momentum evaluasi Kementerian Imipas.
Ia meminta Kementerian Imipas melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat bebas dari praktik korupsi.
Tidak lupa, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang telah menetapkan delapan tersangka itu.
"KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Abdullah.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi dari KPK harus mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Apalagi dalam kasus kali ini melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah.
Diketahui, KPK menduga Silmy Karim telah meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
"Saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

iDoPress/HARYANTI PUSPA SARI Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Laporan PPATK itu menunjukkan kejanggalan dari transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.