Terbaru

Tautan ramah

Jokowi Bakal Muncul di Sidang Roy Suryo, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

2026-06-23     HaiPress

JAKARTA, iDoPress- Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma akan menghadapi persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jokowi sebagai pelapor kasus ini dipastikan akan hadir di muka persidangan.

Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, mengatakan Jokowi akan menunjukkan semua ijazah pendidikan yang dia tempuh.

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang dialaminya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya bahkan sejak SD hingga S1,” kata Rivai saat dihubungi iDoPress lewat pesan singkat, Selasa (23/6/2026).

Namun, belum ada informasi jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diterima tim kuasa hukum.

Roy dan Tifa ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan itu untuk persiapan pelimpahan berkas perkara lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik.

Akhirnya, Roy dan Tifa yang sudah mengenakan baju tahanan berakhir tidak ditahan oleh kejaksaan.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap