2026-06-24
HaiPress
JAKARTA, iDoPress - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam penyekapan yang dialami YTR (29) selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Kabupaten Bandung.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah menangkap pelaku pada Selasa (23/6/2026) malam.
“Tentu dari Kementerian PPPA sangat mengecam atas kejadian yang terjadi atas kasus YTR dan polisi sudah berhasil menangkap semalam, dan kami mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Jawa Barat,” kata Veronica saat ditemui di Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Menurut Veronica, penangkapan oleh Jatanras Polda Jawa Barat ini harus diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) karena perkaranya berkaitan dengan perempuan.
Dengan begitu, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tapi pada intinya, hari ini, kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang sama-sama bisa punya hati untuk menjaga teman-teman yang ada di lingkungan kita, masyarakat,” tegas dia.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Taufik Hidayat menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
YTR diduga menjadi korban penyekapan serta penganiayaan dalam jangka waktu yang cukup lama hingga tiga tahun.
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jabar pada Jumat (12/6/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pelaku, Taufik Hidayat, pun berhasil ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan itu mengakhiri pengejaran polisi terhadap Taufik yang sebelumnya disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Sementara, korban YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak rumah sakit membatasi kunjungan untuk memastikan korban dapat fokus menjalani pemulihan fisik dan psikis.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mendampingi proses pemulihan korban.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmennya untuk membantu pembiayaan pengobatan YTR hingga seluruh proses perawatan selesai.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang