Terbaru

Tautan ramah

Kasus Febrie Adriansyah Diusut Kejaksaan: Jeruk Makan Jeruk

2026-07-13     HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

UNGKAPAN “jeruk makan jeruk” biasanya digunakan untuk menggambarkan orang dari kelompok yang sama saling berhadapan, bersaing, atau bahkan saling menjatuhkan.

Namun, dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ungkapan itu memperoleh makna baru: jaksa menyidik jaksa, yakni penyidik Kejaksaan menangani kasus korupsi mantan pemimpin tertinggi bidang pemberantasan korupsi di institusinya sendiri.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menyita berbagai barang bukti.

Dari rumah di Sentul, misalnya, disita 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing dalam jumlah besar hingga menyentuh setengah triliun rupiah.

Namun, setelah seluruh rangkaian penyidikan tersebut, penanganan tiga perkara justru dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan kemudian menjadi leading sector, sedangkan Polri disebut tetap berkoordinasi dan KPK akan melakukan supervisi. Pada saat pelimpahan dilakukan, Febrie belum ditahan.

Pelimpahan itu menimbulkan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan kata “sinergi”.

Mengapa perkara yang telah disidik Polri, telah menghasilkan tersangka, serta telah disertai pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti malah diserahkan kepada institusi asal tersangka?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang menekankan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Pasal 58 dan Pasal 59 mengatur bahwa penyidik melibatkan penuntut umum melalui koordinasi yang setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

Namun, Pasal 61 mengatur bahwa setelah penyidikan selesai, penyidik menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan untuk kepentingan penuntutan.

Arsitektur normalnya dalam KUHAP sangat jelas: koordinasi dilakukan selama penyidikan, sedangkan pelimpahan berkas kepada penuntut umum dilakukan setelah penyidikan selesai.

Dalam perkara Febrie, yang diumumkan kepada publik adalah penyerahan penanganan perkara dan perpindahan leading sector penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, bukan pelimpahan berkas untuk penuntutan.

Seharusnya selesaikan dahulu penyidikan yang telah dimulai oleh Polri, baru setelah lengkap serahkan berkas untuk penuntutan ke Kejaksaan.

Kejaksaan memang memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang.

Namun, kewenangan Kejaksaan menyidik korupsi tidak otomatis menjawab dasar hukum pemindahan penyidikan yang telah berjalan dari satu institusi kepada institusi lain.

Publik perlu mengetahui instrumen hukum yang digunakan, status berkas perkaranya, siapa yang bertanggung jawab atas kesinambungan alat bukti, serta apakah yang dilakukan merupakan penyerahan penyidikan atau pelimpahan berkas untuk penuntutan. Kata “sinergi” tidak dapat menggantikan kepastian prosedur.

Kejanggalan prosedural akan semakin besar karena orang yang disidik bukan orang luar Kejaksaan, melainkan mantan Jampidsus. Ia pernah memimpin bidang yang sekarang akan menyidiknya.

Independensi Formal Belum Tentu Imparsial

Undang-Undang Kejaksaan menegaskan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara merdeka.

Kemerdekaan itu terutama dimaksudkan agar proses hukum terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun kekuasaan lain.

Namun, independensi memiliki sekurang-kurangnya dua dimensi. Pertama, independensi eksternal, yaitu kebebasan dari tekanan politik, ekonomi, dan kekuasaan di luar institusi.

Kedua, imparsialitas internal, yaitu kemampuan penegak hukum membebaskan diri dari hubungan hierarkis, loyalitas korps, kepentingan karier, kedekatan personal, serta relasi informal di dalam institusinya sendiri.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap