


JAKARTA, iDoPress - Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLTU.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mendesak agar Kejagung serius dalam menangani tiga perkara yang menjerat mantan elite di Korp Adhyaksa itu.
Tegasnya, Kejagung tidak boleh main-main dalam penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
"Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi. Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main sehingga kasus bisa ditangani dengan baik," ujar Fickar saat dihubungi.
Ia menjelaskan, isu penggeledahan 13 lokasi yang berujung penetapan Febrie sebagai tersangka telah menyita perhatian jutaan masyarakat Indonesia.
Kejagung yang resmi menerima limpahan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri dinilainya harus mampu menjawab perhatian publik itu.
Independensi jaksa, nilai Fickar, menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie.
"Kita berharap, Kejaksaan Agung terutama JPU yang menangani bisa independen. Karena fakta-fakta kasus sudah jelas, bahkan dari penggeledahan itu sangat terang bukti-bukti penyalahgunaan jabatan oleh FA," ujar Fickar.
"Karena itu JPU di Kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan independen," sambungnya menegaskan.
Di samping itu, ia mendesak Kejagung maupun kepolisian transparan dalam menjelaskan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus itu.
Apabila konstruksi perkara tidak segera dijelaskan kepada publik, ia menilai hal itu dikhawatirkan memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses penuntutan.
"Seharusnya baik kepolisian maupun kejaksaan terbuka mengumumkan pasal sangkaannya, dalam konteks peran FA, tidak menuntut pelaku utama dan pihak-pihak lain dengan tuntutan Tipikor," ujar Fickar.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri).
Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta Kejagung membentuk tim penyidik independen untuk menangani dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tim tersebut diharapkan tidak memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa guna menjamin independensi proses hukum.