Terbaru

Tautan ramah

Legislator Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Terburu-Buru: Salah Satu Alasannya HAM

2026-07-13     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Anggota Komisi III Benny Utama menilai bahwa Komisi III mengedepankan kehati-hatian mengingat regulasi ini menyangkut hak mendasar warga negara.

"Kita ingin hati-hati karena ini ada hak asasi dari warga negara yang harus kita lindungi disini," kata Beni dalam RDPU dengan akademisi dan mahasiswa di Gedung DPR RI, Senin (13/7/2026).

Politikus Fraksi Partai Golkar itu membantah adanya anggapan bahwa DPR menolak mengesahkan RUU tersebut.

Ia mengatakan DPR terus mendengar masukan secara mendalam dari berbagai pihak agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

"Kita dari beberapa waktu yang lalu terus menerus mendengar masukan dari banyak narasumber tentunya bagaimana kita bisa memperkaya, karena kan ini undang-undang baru," ujarnya.

Meski membutuhkan waktu untuk kajian yang matang demi melindungi hak warga negara, Benny memastikan bahwa DPR serius untuk melahirkan undang-undang ini.

Salah satu buktinya adalah dengan tetap memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Yang pasti ini di DPR juga masuk prolegnas, ini menunjukan bahwa DPR juga sungguh-sungguh sebenarnya ingin UU perampasan aset ini bisa kita lahirkan," tambah Beni.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin menilai desakan cepat dari masyarakat adalah hal yang wajar, namun DPR harus tetap berada di koridor hukum yang tepat.

"Ini hanya suatu keinginan mereka untuk segera diputuskan, tapi kan ada mekanisme yg harus dilalui. Enggak bisa, kita ini cepet salah, lambat salah juga. Ini butuh waktu yang tepat untuk bisa memutuskan," kata Machfud.

Komisi III DPR RI mencatat sudah ada sekitar 20 kelompok organisasi masyarakat serta akademisi yang hadir memberikan masukan dalam RDPU.

Ia memastikan proses serap aspirasi ini masih akan terus berlanjut di sisa masa sidang ini.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap