Terbaru

Tautan ramah

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengacara Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (4/8/2026).

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujar Anang di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik Tim 9 menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).

Penyidik turut menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik Tim 9 menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga digunakan Don Ritto untuk melakukan TPPU, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di rumahnya di Sentul.

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap