
JAKARTA, iDoPress - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti sejumlah persoalan yang masih dialami calon jemaah umrah dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Rabu (5/8/2026).
Saldi mencontohkan, ia mendapat informasi soal jemaah umrah yang telantar meski menggunakan jasa biro perjalanan resmi.
"Ini perlu penegasan karena beberapa hari yang lalu saya baca, ada orang yang mau umrah telantar di bandara karena apa? Visanya belum keluar. Sampai menunggu," kata Saldi usai mendengarkan keterangan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam sidang tersebut, Rabu siang.
Tak hanya itu, Saldi juga menceritakan pengalaman keluarganya yang sempat telantar setelah menyelesaikan ibadah umrah karena tidak memperoleh tiket kepulangan dari biro perjalanan.
"Bahkan saya keluarga saya beberapa waktu yang lalu umrah terlantarnya di setelah menyelesaikan ibadah umrah. Mau pulang enggak ada tiket," jelasnya.
"Nah, ini aneh juga. Orang diberangkatkan oleh biro travel perjalanan umrah. Tapi pulangnya enggak ada tiketnya. Terpaksa disubsidi ulang ke sana, keluarga supaya bisa pulang dengan penerbangan yang berbeda dengan yang diurus oleh biro perjalanan umrah," lanjut dia.
Menurut Saldi, kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah karena mayoritas jemaah umrah merupakan masyarakat yang menabung dalam waktu lama demi bisa beribadah ke Tanah Suci.
"Kebanyakan yang umrah ini kan orang-orang dari kampung-kampung yang sudah mengumpulkan uangnya lama. Jadi kalau pemerintah yang diberi otoritas oleh negara untuk melakukan kontrol tidak dilakukan, kasihan kita dengan orang-orang itu yang ngumpul uang. Uangnya Rp 10.000, Rp 100.000 per bulan sampai sekian lama itu Pak Menteri," kata Saldi.
Saldi menilai, dibukanya peluang umrah mandiri telah memberikan keseimbangan bagi masyarakat yang ingin beribadah tanpa harus menggunakan biro perjalanan.
Meski demikian, pemerintah tetap harus memastikan pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah berjalan optimal.
"Sebetulnya dengan dibukanya kemungkinan umrah mandiri, itu kan sebetulnya sudah menjaga keseimbangan. Orang yang selama ini protes harus melalui biro perjalanan umrah, sekarang bisa melakukan mandiri. Tapi Anda tidak boleh bertindak seperti PPIU," kata Saldi.
Perkara ini diajukan oleh Febriansyah Ramadhan yang menggugat Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemohon menilai ketentuan pidana tersebut berpotensi menjerat pelaku umrah mandiri yang mengajak keluarga atau kerabat untuk beribadah.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang