Terbaru

Tautan ramah

Hakim MK Sentil Maskapai Berlindung dengan "Alasan Operasional", Minta Penyebab Delay Dibuka Transparan

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil maskapai penerbangan karena sering menggunakan "alasan operasional" sebagai dalih saat terjadi keterlambatan jadwal penerbangan (delay) tanpa memberikan penjelasan konkret kepada penumpang.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

"Maskapai itu atau announcement-nya itu kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa," ujar Arsul Sani dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (4/8/2026).

Arsul menilai, penggunaan istilah bersayap tersebut membuat posisi penumpang menjadi lemah karena mereka hanya bisa menduga-duga penyebab asli keterlambatan.

Padahal, Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan telah merinci faktor-faktor teknis operasional secara spesifik, namun maskapai justru cenderung enggan bersikap transparan kepada konsumen.

"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146, kalau itu memang alasannya karena itu, ya? Apa persoalannya sih? Gitu," tegas Arsul.

Sentilan ini muncul karena menurut Arsul, alasan keterlambatan sangat menentukan hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi.

Misalnya ketika faktor seperti keterlambatan pilot atau katering seharusnya menjadi tanggung jawab penuh maskapai untuk bertanggung jawab.

Jika maskapai hanya berlindung di balik "alasan operasional", penumpang akan kesulitan menuntut hak mereka karena faktor teknis tertentu justru membebaskan maskapai dari tanggung jawab kompensasi.

"Sehingga haknya penumpang untuk kemudian menetapkan (delay) ini ada tanggung jawab perusahaan penerbangan atau enggak itu jadi jelas," tutur Arsul.

Permohonan uji materi

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap