2026-08-05
HaiPress
JAKARTA, iDoPress - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil maskapai penerbangan karena sering menggunakan "alasan operasional" sebagai dalih saat terjadi keterlambatan jadwal penerbangan (delay) tanpa memberikan penjelasan konkret kepada penumpang.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).
"Maskapai itu atau announcement-nya itu kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan alasan operasionalnya itu apa," ujar Arsul Sani dalam sidang perkara 190/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (4/8/2026).
Arsul menilai, penggunaan istilah bersayap tersebut membuat posisi penumpang menjadi lemah karena mereka hanya bisa menduga-duga penyebab asli keterlambatan.
Padahal, Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan telah merinci faktor-faktor teknis operasional secara spesifik, namun maskapai justru cenderung enggan bersikap transparan kepada konsumen.
"Apa susahnya Anda mengatakan salah satu alasan yang ada di Penjelasan Pasal 146, kalau itu memang alasannya karena itu, ya? Apa persoalannya sih? Gitu," tegas Arsul.
Sentilan ini muncul karena menurut Arsul, alasan keterlambatan sangat menentukan hak penumpang untuk mendapatkan ganti rugi.
Misalnya ketika faktor seperti keterlambatan pilot atau katering seharusnya menjadi tanggung jawab penuh maskapai untuk bertanggung jawab.
Jika maskapai hanya berlindung di balik "alasan operasional", penumpang akan kesulitan menuntut hak mereka karena faktor teknis tertentu justru membebaskan maskapai dari tanggung jawab kompensasi.
"Sehingga haknya penumpang untuk kemudian menetapkan (delay) ini ada tanggung jawab perusahaan penerbangan atau enggak itu jadi jelas," tutur Arsul.
Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan.