Terbaru

Tautan ramah

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU hingga KUHP

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tim kuasa hukum bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai, penyidik Kejagung salah menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan penyidik menggunakan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Firman menilai penyidik seharusnya menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dia, penerapan asas tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif.

Ia juga menyebut asas itu berlaku secara universal sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie.

Firman mengatakan, perbuatan trading in influence hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.

“Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” ungkap Firman.

Firman menyebutkan, kekeliruan tersebut yang menjadi alasan Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie Adriansyah ajukan praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan; dan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” kata Firman Wijaya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar dia.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan diputuskan setelah dilakukan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.

Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP.

“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap