Terbaru

Tautan ramah

Serahkan Surat ke DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemisahan Anggaran MBG dari Pos Pendidikan

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan surat ke Komisi IX DPR RI.

Mereka meminta parlemen segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, ada dua hal yang kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG. Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027," kata Perwakilan KOSPI, Edy Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/8/2026).

MK dalam putusannya meminta agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Namun, Edy menilai pemisahan anggaran tidak perlu menunggu tahun 2028.

Koalisi meminta agar pembiayaan anggaran MBG tidak memberatkan anggaran pendidikan di APBN 2027.

"Kalaupun tahun 2027 di APBN pemerintah belum bisa memisahkan antara ini dana pendidikan dan dana MBG, tapi kami ingin mengingatkan bahwa MK secara tegas menyatakan bahwa tetap dana MBG tidak boleh mengambil alokasi dari dana pendidikan sebesar 20 persen," kata Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Terakhir, koalisi masyarakat sipil meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan koalisi masyarakat sipil terkait anggaran MBG di RAPBN 2027.

"Kami memberikan tenggat waktu paling lambat sampai minggu depan DPR harus membuka ruang RDPU dengan masyarakat sipil, mengingat ada urgensi," tegasnya.

Adapun sejumlah organisasi dan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KOSPI antara lain YLBHI, MBG Watch, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan LHKP Muhammadiyah.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap