Terbaru

Tautan ramah

JPU Protes Kubu Nadiem Ingin Hadirkan Saksi di Sidang Banding

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan kembali saksi dan ahli dalam sidang banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Jaksa beralasan seluruh saksi tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama sehingga tidak perlu diperiksa kembali pada tingkat banding.

"Kami mengingatkan, Yang Mulia, bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan. Bahkan telah diberi kesempatan sebesar-besarnya, baik oleh penuntut umum maupun oleh advokat, termasuk terdakwa," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, keterangan para saksi juga telah dimuat dalam putusan dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

"Adapun 12 keterangan saksi lainnya juga sudah dituangkan dalam putusan. Selain itu, keterangan-keterangan tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata dia.

JPU menjelaskan putusan sebelumnya juga telah membahas keterangan saksi dari pihak vendor, GoTo, hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada akhir penyampaiannya, jaksa tetap menyerahkan keputusan mengenai permohonan tersebut kepada majelis hakim.

"Namun, Yang Mulia, terhadap apa yang kami sampaikan, sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis Hakim yang kami hormati," kata jaksa.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu ahli.

Mereka adalah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024, Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap