Terbaru

Tautan ramah

MPR Masih Cari Payung Hukum PPHN, Belum Diputuskan Lewat Amandemen atau TAP

2026-08-05     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto aluas Bambang Pacul mengatakan, MPR masih menunggu pandangan pemerintah terkait payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bambang, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dikonsultasikan pimpinan MPR kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

"Mekanisme itu kan belum selesai, kamu terlalu maju. Tahapannya itu baru pada tahap dikonsultasikan dengan Presiden, pokok-pokok haluan negara ini. Masih ada dua jawaban dari pemerintah nanti. Satu, diletakkan di kalau ini menjadi pokok-pokok haluan negara, diletakkan di mana payung undang-undangnya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Hingga kini, kata Pacul, belum diputuskan apakah PPHN akan ditetapkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.

"Apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan Tap MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya. Itu satu. Dari pihak pemerintah akan memberikan jawabannya," kata dia.

Selain menentukan dasar hukum PPHN, Bambang mengatakan bahwa pemerintah juga akan memberikan masukan terhadap substansi dokumen tersebut.

"Yang kedua, tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merevisi, atau apa. Garis-garis besarnya," ujar politikus PDI-P itu.

Bambang pun menegaskan, pembahasan yang dilakukan MPR saat ini bukan mengkaji amendemen UUD 1945, melainkan menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan nasional.

"Jangan dibalik. Yang benar adalah pengkajian tentang pokok-pokok haluan negara. Pokok-pokok haluan negara ini kemarin yang dikonsultasikan dengan Presiden," tegas Bambang.

Menurut dia, konsultasi dengan Presiden juga membahas posisi PPHN dalam sistem peraturan perundang-undangan, apabila nantinya dijadikan pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan.

"Dengan Pak Presiden itu salah satu bagian yang dikonsultasikan. Bahwa kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa, negara ini dan bangsa ini, diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan. Itu salah satu yang dikonsultasikan," tutur Bambang.

Bambang mengatakan, dari sisi MPR, penyusunan konsep PPHN telah rampung dan tengah menunggu tanggapan pemerintah, baik terkait bentuk payung hukum maupun substansi yang akan dimuat.

Meski begitu, Bambang belum mau menjelaskan apa saja poin-poin yang tercantum dalam PPHN hasil garapan MPR RI.

Saat ditanya kapan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan, Bambang memperkirakan prosesnya tidak akan memakan waktu lama.

"Saya kira cepat itu. Cepat itu, ya. Oke, supaya tidak... pembangunan kita supaya tidak melenje-melenje itu terus berkelanjutan, kita bisa tahu sampai titik mana," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik konsep PPHN yang disampaikan pimpinan MPR saat bertemu di Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).

Menurut Muzani, Presiden memberikan perhatian terhadap sejumlah substansi dalam konsep tersebut, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Muzani juga menyatakan, pada prinsipnya Presiden menyerahkan kepada MPR untuk menentukan mekanisme penetapan PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional yang dapat digunakan lintas pemerintahan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap