Terbaru

Tautan ramah

Bambang Hero dan Kontroversi Kerugian Negara Rp 271 Triliun Kasus Korupsi Timah

2025-01-13     HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi,pekerja profesional atau praktisi di bidangnya,pengamat atau pemerhati isu-isu strategis,ahli/pakar di bidang tertentu,budayawan/seniman,aktivis organisasi nonpemerintah,tokoh masyarakat,pekerja di institusi pemerintah maupun swasta,mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

PEPATAH "di balik setiap kesuksesan,tersembunyi berbagai ujian yang harus dihadapi" mencerminkan bahwa meskipun seseorang memiliki keahlian dan pencapaian,tantangan serta kontroversi dapat muncul,menguji integritas dan kredibilitas mereka.

Hal ini sangat relevan dengan situasi Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo,yang kini menghadapi keraguan mengenai keahliannya dalam konteks kasus korupsi yang signifikan.

Dalam dunia dengan penuh skandal dan ketidakpastian,kasus korupsi timah telah mengundang perhatian publik dengan intensitas yang luar biasa.

Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun,kontroversi ini tidak hanya sekadar angka,tetapi juga mengguncang dasar kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Sementara Bambang diakui sebagai seorang ahli di bidangnya.

Baca juga: Profil Bambang Hero Saharjo,Guru Besar IPB yang Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis

Saat ini,keahlian Bambang dipertanyakan,menimbulkan keraguan tentang integritas dan metodologi yang digunakan dalam penilaian kerugian yang diajukan.

Bambang telah menjadi sorotan hebat setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel,organisasi swadaya masyarakat lokal.

Andi menuduh Bambang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menghitung kerugian negara terkait komoditas timah.

Ia berargumen bahwa perhitungan yang diajukan adalah keterangan yang tidak benar dan dapat dikenakan sanksi hukum menurut Pasal 242 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perhitungan Bambang juga digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa,yang menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengakui adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

Lantas,apa sebenarnya yang menjadi masalah?

Kasus korupsi timah bukan hanya sekadar pertikaian angka,tetapi juga refleksi menyakitkan dari integritas sistem hukum kita.

Baca juga: Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis,Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar

Ketika keahlian yang seharusnya menjadi pilar penegakan keadilan dipertanyakan,kita harus bertanya,apakah kita siap menghadapi kerapuhan moral yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum?

Dalam perjuangan melawan korupsi,setiap angka yang dilaporkan bukan hanya kerugian finansial,tetapi juga kehilangan harapan untuk masa depan lebih baik.

Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan akuntabilitas,bukan hanya dari para pelaku,tetapi juga dari sistem yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap