Terbaru

Tautan ramah

Bareskrim Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Ganda Syekh Ahmad Al Misry

2026-08-19     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri belum bisa memastikan apakah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM masih memiliki kewarganegaraan Mesir setelah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

SAM merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima laki-laki, yang terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa.

"Nah ini yang belum bisa kita pastikan karena kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," kata Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Faisal mengatakan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Karena itu, seseorang yang mengajukan diri menjadi WNI seharusnya melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Namun, penyidik menemukan bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Karena itu, Bareskrim belum dapat memastikan apakah SAM benar-benar telah melepaskan kewarganegaraan Mesirnya.

Menurut dia, penyidik masih berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.

Status kewarganegaraan SAM juga berkaitan dengan upaya Bareskrim memulangkan tersangka ke Indonesia.

SAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026.

Namun, saat ini keberadaannya diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol.

Red Notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026.

Faisal mengatakan, pemulangan SAM tidak dapat ditempuh melalui mekanisme ekstradisi karena Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap