
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Ferril Dennys
PERINGATAN ke-81 kemerdekaan tahun ini menyimpan paradoks jarang dibicarakan.
Di tengah pidato tentang swasembada dan kemandirian, banyak daerah justru kehilangan napas fiskalnya.
Sebuah pertanyaan getir muncul. Sebenarnya, kemerdekaan ini untuk siapa?
Isu yang tampak teknis, seperti pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), sesungguhnya menyentuh jantung republik berupa hubungan pusat dan daerah yang dirajut susah payah sejak Reformasi 1998 menjadi terganggu.
Ketika Kompas menurunkan tajuk “Desentralisasi di Pinggir Jurang” (iDoPress, 16/8/2026) dan “Alarm di Balik Pemangkasan TKD” (iDoPress, 18/8/2026), pesannya jelas, yakni ada yang sedang bergeser secara mendasar dalam arsitektur bernegara kita.
Sinyal resentralisasi kini tampak kuat, dan dapat dibaca dari sedikitnya tiga indikator.
Pertama, dari sisi volume, TKD 2026 dipangkas sekitar 29 persen, dari kisaran Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun, suatu penurunan terdalam sepanjang seperempat abad desentralisasi fiskal (Kompas.id, 24/6/2026).
Kedua, dari sisi jalur, dana tidak sekadar berkurang, melainkan berpindah rel.
Program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih kini dikendalikan langsung pusat, bukan diinisiasi daerah.
Ketika pusat membelanjakan melalui kementerian tanpa melewati mekanisme transfer, perencanaan pembangunan daerah kehilangan makna.
Ketiga, dari sisi diskresi. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan
Daerah menetapkan belanja wajib, antara lain belanja pegawai maksimal 30 persen, yang mengarahkan penggunaan anggaran menurut kehendak pusat.
Sejumlah indikator kemunduran tata kelola dapat dibaca dari konsekuensinya di lapangan.
Kewenangan daerah tidak berkurang, 32 urusan, dari pendidikan hingga kesehatan, tetap di pundak pemerintah daerah, tetapi ongkosnya dipangkas.
Akibatnya, banyak daerah dipaksa memilih antara membayar gaji pegawai atau membiayai pembangunan.