JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pengemis bernama Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19) menganiaya anak mereka berinisial RMR (3) hingga tewas usai mereka mabuk lem aibon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan,penganiayaan tersebut dilakukan secara bergantian.
“Setelah selesai menghirup lem aibon,tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali,” ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya,Senin (13/1/2025).
Baca juga: Orang Tua Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Hirup Lem Aibon Sebelum Aniaya Anaknya
Namun,emosi Aidil semakin memuncak. Ia kembali menganiaya RMR dengan menendang bagian dada anaknya hingga terjatuh dalam posisi duduk.
Aidil yang sudah gelap mata melanjutkan menganiaya korban. Hal ini membuat kepala RMR terbentur pintu besi atau rolling door ruko,yang membuatnya mengalami sesak napas.
Sinta pun tidak tinggal diam.Saat Aidil menganiaya,ia juga menghirup lem aibon dan sempat menampar RMR dua kali serta mencubitnya tiga kali.
Wira menjelaskan,alasan di balik penganiayaan ini adalah emosi Sinta dan Aidil yang dipicu ketika RMR muntah di teras minimarket tempat mereka mengemis di kawasan Tambun Selatan.
“Pada saat para tersangka hendak pergi,mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta untuk membersihkan sisa muntahan korban yang belum bersih,” ujar Wira.
Baca juga: Terungkap,Pasangan Muda Dalangi Pembunuhan Jasad Bocah dalam Sarung di Bekasi
Karyawan minimarket juga memperingatkan agar RMR tidak lagi muntah di teras jika mereka masih ingin mengemis di lokasi tersebut.
Sebelumnya,jasad bocah laki-laki yang diduga berusia lima tahun ditemukan di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang pada Senin (6/1/2025).
Jasad tersebut diduga dibuang oleh kedua orangtuanya yang sempat buron.
Pemeriksaan kepolisian menemukan sejumlah luka di tubuh bocah tersebut,termasuk lecet di pipi sebelah kiri,memar di kuping sebelah kiri,serta luka seperti sundutan rokok di bagian pantat,pipi,dan kaki.
Setelah penemuan ini,pihak kepolisian menangkap Sinta Dewi dan Aidil Zacky Rahman pada Rabu (8/1/2025) malam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.