
JAKARTA, iDoPress - MR alias "Bos Gendut", gembong narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah salon kecantikan, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026), ternyata sudah menjadi buronan sejak November 2025.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, MR merupakan buronan kasus narkoba dengan kepemilikan 98 kilogram sabu.
"Jadi kegiatan operasi ini diawali dengan pengejaran salah satu buronan atau gembong narkoba yang ada di Kampung Bahari yang terjadi pada tahun lalu, sekitar awal bulan November tahun 2025," ungkap Roy dalam keterangan yang diterima iDoPress, Kamis.
Dari interogasi terhadap MR, BNN mendapatkan informasi mengenai sejumlah orang yang terkait dengan MR serta keberadaan barang bukti yang disimpan di rumah pelaku di Jalan Samudera.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti BNN dengan melakukan operasi di Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Kemudian kami berhasil mengamankan beberapa pelaku atau dua orang pelaku, termasuk barang bukti yang berupa mobil, kemudian senjata api, peluru, termasuk ganja jenis gorilla yang ada di TKP," ujar Roy.
BNN juga menyita barang bukti lain yaitu BPKB, peluru, serta uang.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, bos gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, BNN juga menyita aset senilai Rp 39,9 miliar.
Awalnya, petugas mengikuti gembong narkoba yang menjadi target operasi dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar, Jakarta Barat, kemudian menangkapnya di sebuah salon kecantikan.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.
Roy menjelaskan, MR merupakan bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MR ditangkap atas kepemilikan sabu puluhan kilogram.
Dalam penangkapan tersebut, BNN juga mengamankan senjata api, beberapa emas batangan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan terhadap MR, BNN mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).