Terbaru

Tautan ramah

Tarif Naik Transjakarta, LRT, MRT Saat HUT Ke-81 RI Diubah Jadi Rp 8, Ini Alasannya

2026-08-13     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah tarif transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kado HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Awalnya, tarif ditetapkan hanya Rp 1. Namun, tarif tersebut kemudian diubah menjadi Rp8.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah," kata Pramono saat ditemui di kawasan Manggarai, Kamis (13/8/2026).

Pramono mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sama dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah," ujarnya.

Tarif Rp 8 ini berlaku bagi transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans.

Selain tarif, ketentuan ganjil genap di jalanan ibu kota juga ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap