Terbaru

Tautan ramah

Penggerebekan BNN di Jakut Berawal dari Interogasi Bos Narkoba Kampung Bahari

2026-08-13     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026), berawal dari hasil interogasi terhadap MR alias "Bos Gendut", gembong narkoba yang ditangkap di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, hasil interogasi tersebut menunjukkan informasi mengenai sejumlah orang yang terkait dengan MR serta keberadaan barang bukti yang disimpan di rumah pelaku.

"Yang bersangkutan (MR) atau DPO tersebut menyatakan bahwa ada beberapa orang yang terkait dengan yang bersangkutan, termasuk ingin menunjukkan barang bukti yang disimpan di rumah pelaku di Jalan Samudera," ujar dia dalam keterangan yang diterima iDoPress, Kamis.

Pihak BNN kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan operasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kami pukul 06.00 WIB pagi tadi melakukan operasi-operasi saber (sapu bersih narkotika) bersinar dengan 350 personel yang kemudian kami berhasil mengamankan beberapa pelaku atau dua orang pelaku, termasuk barang bukti yang berupa mobil, kemudian senjata api, peluru, termasuk ganja jenis (tembakau) gorila yang ada di TKP," tutur dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika seperti BPKB kendaraan, peluru, dan beberapa barang bukti lain yang terkait dengan uang.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga mendapat perlawanan dari pihak yang disebut sebagai loyalis MR.

"Walaupun pada akhirnya kami tahu tadi ada sempat melakukan perlawanan dari loyalisnya Bos Gendut hingga satu orang anggota kita, anggota Polri, mengalami luka di bagian matanya atau di bagian kiri matanya," tambah dia.

Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, bos gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026). Dalam penangkapan tersebut, BNN juga menyita aset senilai Rp 39,9 miliar.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pukul 20.09 WIB.

Awalnya, petugas mengikuti gembong narkoba yang menjadi target operasi dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar, Jakarta Barat, kemudian menangkapnya di sebuah salon kecantikan.

"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.

Roy menjelaskan, MR merupakan bos narkoba yang bercokol atau beroperasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MR ditangkap atas kepemilikan sabu puluhan kilogram.

Dalam penangkapan tersebut, BNN juga mengamankan senjata api, beberapa emas batangan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap