
JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
"Narapidana yang diusulkan untuk menerima Remisi Umum tahun 2026 berjumlah 680 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum sebanyak 679 orang," ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo, dalam keterangan resmi yang diterima iDoPress, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi ini mencakup 75 persen dari total 903 narapidana yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Wahyu berharap pemberian pemotongan masa tahanan ini dapat menjadi stimulus bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata Wahyu.
Dari total 679 penerima remisi, sebanyak 625 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman sebagian.
Sementara itu, 54 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari kategori RU II tersebut, 43 orang di antaranya langsung bebas tepat pada 17 Agustus 2026.
Adapun rincian besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, yaitu:
• 1 Bulan: 121 orang
• 2 Bulan: 286 orang
• 3 Bulan: 207 orang
• 4 Bulan: 45 orang
• 5 Bulan: 20 orang
Berdasarkan latar belakang jenis kejahatannya, penerima remisi didominasi oleh tindak pidana umum/lain-lain sebanyak 449 orang, disusul kasus Narkotika (PP 99) sebanyak 185 orang, Korupsi sebanyak 35 orang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 10 orang.
Sementara itu, per 17 Agustus 2026, total penghuni di Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat sebanyak 2.322 orang, yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana.
Dari usulan awal sebanyak 680 orang, sebanyak 679 orang resmi diterbitkan SK remisinya.
Beberapa narapidana lainnya belum atau tidak dapat langsung bebas karena masih menjalani proses integrasi, keterlambatan administrasi, mutasi UPT, maupun sedang menjalani masa pidana subsider denda dan uang pengganti.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT