Terbaru

Tautan ramah

Praperadilan Febrie: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Berdasarkan Laporan Anggota Sendiri

2026-08-18     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, Polda Metro Jaya menyelidiki dan menyidik kasus yang menjerat kliennya berdasarkan laporan polisi model A.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Bahwa pemohon (Febrie) dilaporkan melalui laporan polisi model A, laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri, nomor: LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Surat perintah penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 605 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan proses penyidikan dan pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Kuasa hukum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Menurut kuasa hukum, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Febrie sebagai terlapor, penyidik justru lebih dahulu melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026.

“Termohon I (Polda Metro Jaya) justru mendahulukan dengan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum atas tuduhan perkara yang dilaporkan,” tegas Febri.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026.

Kuasa hukum menyebut, penggeledahan itu dilakukan hanya dua hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

“Kemudian, Termohon I (Polda Metro Jaya) didampingi oleh Termohon II (Kortas Tipidkor Polri) melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau,” ungkap Febri.

Menurut kuasa hukum, lokasi penggeledahan berada di luar alamat domisili Febrie yang tercantum dalam KTP, yakni di Jalan Lobak IV Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap