Terbaru

Tautan ramah

Kubu Yaqut Sebut Perkara Kuota Haji Seharusnya Diuji di PTUN, Bukan Tipikor

2026-08-18     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai, perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pengujian sah atau tidaknya keputusan tersebut beserta penentuan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Yaqut, saat membacakan ekspesi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Kuasa hukum menilai, inti persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama dalam menerbitkan keputusan mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Menurut mereka, keputusan tersebut merupakan tindakan administratif yang dilakukan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.

“Bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh terdakwa adalah murni keputusan tata usaha negara,” kata kuasa hukum Yaqut.

Kuasa hukum menyebutkan, jaksa sendiri menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai parameter untuk menyatakan adanya sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut mereka, apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan pelanggaran AUPB atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan administrasi, pengujiannya menjadi kewenangan PTUN.

“Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan,” ujar kuasa hukum.

Kubu Yaqut juga merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Mereka menilai aturan tersebut mempertegas bahwa tindakan pemerintahan yang dipersoalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau AUPB merupakan ranah peradilan tata usaha negara.

Kuasa hukum juga menegaskan, penuntut umum tidak dapat mengubah karakter administratif penerbitan KMA hanya dengan memasukkannya ke dalam surat dakwaan pidana.

“Penuntut umum tidak dapat menghapus karakter administratif suatu tindakan hanya dengan membawa tindakan tersebut ke dalam surat dakwaan pidana,” kata penasihat hukum.

Mereka menegaskan pengujian terhadap keputusan yang diterbitkan Yaqut harus dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan.

Mereka juga meminta surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang korupsi kuota haji

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap