Terbaru

Tautan ramah

Benarkah Tidak Boleh Demo di Bundaran HI? Ini Kata Ahli Hukum

2026-08-19     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Larangan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi sorotan setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tertahan saat hendak menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut pada Selasa (18/8/2026).

BEM UI juga mempertanyakan landasan hukum aparat yang melarang mereka menggelar aksi di Bundaran HI.

Perwakilan BEM UI, Namoradiarta Siahaan, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan tersebut.

"Jawaban 'enggak boleh' itu dari siapa? Karena kita adalah negara hukum, maka dasar hukum apa yang melarang kita untuk aksi di Bundaran HI? Itu masih tidak kita dapatkan," ujar Namoradiarta saat ditemui di lokasi aksi, Selasa.

Namoradiarta mengatakan BEM UI telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Ditintelkam Polda Metro Jaya tiga hari sebelum demonstrasi digelar.

"Ketika ditanya apakah kawan-kawan dari BEM sudah memberikan surat pemberitahuan? Sudah, di 3 hari lalu silakan dicek langsung di Intelkam Polda," ujar dia.

Ahli Hukum: Tak Ada Larangan Khusus Demo di Bundaran HI

Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tidak ada larangan khusus untuk menggelar demonstrasi di Bundaran HI berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, daerah yang dilarang untuk tempat unjuk rasa atau demonstrasi meliputi lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional," kata Abdul Fickar saat dihubungi iDoPress melalui Whatsapp, Rabu (19/8/2026).

Selain lokasi-lokasi tersebut, Abdul Fickar mengatakan unjuk rasa juga dilarang digelar pada hari besar nasional.

Fickar menegaskan, Bundaran HI tidak termasuk dalam lokasi yang secara khusus dilarang untuk kegiatan demonstrasi.

"Tidak ada sama sekali larangan secara khusus demontrasi di Bundaran HI. Karena itu, pelarangannya (dilarang demo di bundaran HI) merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan kehendak masyarakat untuk berunjuk rasa," ujarnya.

Abdul Fickar menilai tindakan pelarangan tanpa dasar yang jelas dapat berdampak terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

"Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak pihak yg melarangnya, Karena telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara hukum demokratis," kata dia.

Ia juga menilai persoalan tersebut menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban.

"Di lain sisi tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan dari aparatur yang bertanggung jawab dibidang keamanan dan ketertiban.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap