Terbaru

Tautan ramah

Bakal Dijual, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng

2026-08-19     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Eks kapal perang milik TNI Angkatan Laut (AL), KRI Ki Hajar Dewantara-364 diusulkan pemerintah untuk dijual.

Usulan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara itu disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang dikirim kepada DPR, yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Sempat Akan Ditenggelamkan di Laut Buleleng

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara sempat diwacanakan akan ditenggelamkan di Laut Buleleng, Bali, pada 2022.

Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara.

"Ya, hal itu kembali lagi tadi ada aturan dan kebijakan Kemhan dan juga kesepakatan yang melalui pertimbangan-pertimbangan khusus, kemudian mengambil sebuah kebijakan berdasarkan kesepakatan bersama dan juga situasi yang terjadi," ujar Dave kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia sendiri mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menjual eks kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Komisi I, kata Dave, siap mengawal seluruh proses penjualan kapal tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ya, ini kan memang sesuai dengan apa namanya, Renstra (Rencana Strategis) daripada Kemhan (Kementerian Pertahanan)," ujar Dave.

Dilansir dari laman resmi pemerintah Kabupaten Buleleng, memuat terkait wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara pada 2022.

Wacana penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara itu tertuang dalam surat permohonan dari Bali Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022.

Surat permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan surat dengan Nomor 180/1437/DLH/2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng tertanggal 27 Maret 2022.

Berdasarkan proposal yang dikirimkan BTB, terdapat dua opsi lokasi penenggelaman, yakni di di wilayah laut Desa Pacung atau Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng.

Dari laman tersebut dijelaskan, penenggelaman eks KRI Ki Hajar Dewantara di perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata bahari di daerah tersebut.

Sebab, eks KRI Ki Hajar Dewantara pada zamannya merupakan kapal perang terbesar di Asia Tenggara.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap