Terbaru

Tautan ramah

Praperadilan Roy Suryo Memanas, Ahli dan Jaksa Saling Debat hingga Hakim Turun Tangan

2026-08-19     HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sidang praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), sempat diwarnai perdebatan antara ahli hukum Roy Suryo, Didit Wijayanto, dan pihak turut termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan terjadi ketika Didit memberikan keterangan dalam persidangan dan ditanya mengenai keadilan bagi pelapor dalam proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Didit mengatakan, pertanyaan mengenai keadilan bagi pelapor sebenarnya telah dia jawab berulang kali dalam persidangan.

Namun, pihak turut termohon merasa belum mendapatkan jawaban sehingga menyela penjelasan Didit.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, kemudian turut menanggapi perdebatan tersebut. Ia mengatakan, pihak termohon berkali-kali memotong penjelasan ahli hukum sebelum selesai memberikan keterangan.

“Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly.

Perdebatan pun berlangsung cukup gaduh hingga hakim tunggal, I Ketut Darpawan, memukulkan palu persidangan untuk menenangkan suasana.

“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini ngapain, ada hakimnya,” ujar I Ketut.

Didit Jelaskan Duduk Perkara

Selepas persidangan, Didit memberikan klarifikasi mengenai perdebatan yang terjadi di ruang sidang.

Ia mengatakan, dirinya telah memberikan jawaban atas pertanyaan pihak turut termohon, tetapi jawaban tersebut dinilai belum diberikan.

“Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Didit kemudian menjelaskan praperadilan dapat digunakan tersangka untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses hukum.

Ia mencontohkan seseorang yang dikenakan Pasal 338 KUHP, meski menurutnya perkara tersebut seharusnya dapat dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” kata Didit.

Menurut Didit, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya praperadilan sebagai sarana untuk menguji penerapan pasal terhadap seseorang.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
Kembali ke atas
© Hak Cipta 2009-2020 Masyarakat Ekonomi Indonesia      Hubungi kami   SiteMap